Syarat & Ketentuan Afiliasi
Perjanjian ini mengikat secara hukum antara NINOC dan Anda sebagai Mitra Afiliasi, diatur dan tunduk pada hukum perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9 Juni 2026
01Ketentuan Umum & Definisi
1.1. "Program Afiliasi" adalah program kemitraan di mana Mitra Afiliasi mempromosikan produk NINOC untuk mendapatkan komisi dari setiap penjualan yang valid.
1.2. "Mitra Afiliasi" adalah individu (Warga Negara Indonesia) yang telah disetujui secara resmi oleh pihak NINOC.
1.3. Dengan mendaftar, Mitra Afiliasi menyatakan bahwa seluruh data yang diberikan (KTP, NPWP, Rekening, URL Media Sosial) adalah asli, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.
02Syarat Pendaftaran
2.1. Berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
2.2. Wajib melampirkan profil yang masih aktif dan valid dari 4 (empat) platform sekaligus: Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook.
2.3. NINOC memiliki hak prerogatif penuh untuk menolak atau menyetujui aplikasi afiliasi tanpa kewajiban memberikan alasan spesifik.
03Komisi & Pajak (PPh 21)
3.1. Komisi hanya diberikan untuk pesanan yang telah berstatus "Selesai" (Delivered) dan telah melewati masa garansi pengembalian (Retur).
3.2. Penarikan dana (Payout) mewajibkan verifikasi KTP dan Rekening Koran / Buku Tabungan guna mematuhi UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU).
3.3. Pemotongan Pajak: Komisi yang dicairkan akan dipotong PPh Pasal 21. Bagi Mitra yang mencantumkan NPWP valid, akan dikenakan tarif normal. Bagi Mitra tanpa NPWP, akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi.
Larangan & Anti-Fraud
Pelanggaran terhadap poin ini akan mengakibatkan pemblokiran permanen dan penyitaan komisi:
- Self-Purchasing: Pembelian produk menggunakan tautan afiliasi milik sendiri.
- Spamming: Menyebarkan tautan via email massal tak diundang (Spam) melanggar UU ITE No. 11/2008.
- Penipuan (Phishing/Scam): Website/akun palsu atau iklan menyamar sebagai NINOC resmi.
- Pencemaran: Menyandingkan merek NINOC dengan pornografi, perjudian, SARA, atau konten ilegal.
05Hak Kekayaan Intelektual
5.1. Logo, foto produk, Media Kit, dan identitas visual NINOC dilindungi oleh UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 20/2016 tentang Merek.
5.2. Mitra diberikan lisensi non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan dapat dicabut kapan saja untuk keperluan promosi Afiliasi.
06Penyelesaian Sengketa
6.1. Perjanjian ini tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.2. Perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
6.3. Apabila gagal, sengketa akan diselesaikan melalui yurisdiksi non-eksklusif Pengadilan Negeri tempat NINOC beroperasi.